Sabtu, 07 April 2018

STRATEGI MARKETING PLAN PT DNI

MARKETING PLAN SILVER

Marketing Plan Silver adalah system kerja yang mengatur cara kerja, pembayaran, dan report kerja dari aktivitas member dan perusahaan. Dengan adanya marketing plan maka akan menjadikan kerjasama antara perusahaan dan member menjadi jelas dan transparan. PT Duta Network Indonesia telah menciptakan sebuah marketing plan mudah, handal dan transparan.
PT Duta Network Indonesia akan menerapkan 2 buah Sistem Marketing Plan yang saling mendukung satu sama lain, yaitu sistem Marketing Plan Silver dan Gold. Marketing Plan Silver sebagai Marketing Plan standar untuk bergabung awal di bisnis PT Duta Network Indonesia. Sementara Sistem Marketing Plan Gold adalah sistem marketing plan lanjutan untuk member-member yang mengharapkan penghasilan yang spektakuler di bisnis Duta Network.
Berikut penjelasan dari 2 Sistem Marketing Plan duta Network :

MARKETING PLAN SILVER 







  • Mendapatkan 1 Hak Usaha yang bisa anda kembangkan dengan potensi penghasilan perhari lebih dari Rp. 270.000,- dan Rp. 90.000,- dalam bentuk pulsa yang bisa dipakai sendiri maupun dijual.
  • Kartu Anggota sekaligus sebagai kartu diskon pada Merchant yang ditunjuk Perusahaan
  • Cyber Office(ruang kerja ) di internet gratis untuk selamanya. Selama mengikuti Aturan perusahaan dengan benar
  • HP Langsung aktiv menjadi Agen Pulsa dan Listrik Pra maupun Pasca Bayar
  • Cash Back Bonus deposit pulsa sebesar Rp. 10.000,-

  • SISTEM KERJA PLAN SILVER

    Bonus Sponsor (Bonus Penjualan Langsung).

    www.caradaftardni.com







  • Anda akan mendapatkan Komisi Sponsor sebesar Rp. 20.000,- Setiap Anda mereferensikan 1 orang untuk bergabung pada DUTA NETWORK, tanpa batasan jumlah dan level, maupun posisi.
    Contoh : Anda mensponsori A,B dan C. Maka komisi Anda adalah : 3 X Rp. 20.000,- = Rp. 60.000,-
    Lihat Ilustrasi di bawah :

  • Bonus Pasangan Keseimbangan

    www.caradaftardni.com
    www.caradaftardni.com







  • Anda akan mendapatkan Komisi Pasangan Keseimbangan sebesar Rp. 22.500,- cash ditambah Komisi deposit keagenan Pulsa sebesar Rp. 7.500,- . Setiap terjadi 1 (satu) keseimbangan jumlah jaringan sebelah kiri dan kanan. Potensi Komisi Pasangan (Keseimbangan) Anda (Flush Out) Rp. 270.000,-/hari dan Rp. 90.000,- pulsa/hari ( 12 kiri : 12 kanan / hari ).
    Contoh :
    Jika di kiri berjumlah 3 dan kanan 3 ( bagaimanapun bentuknya ), maka komisi pasangan Anda adalah:
    3 pasangan X Rp. 22.500,- = Rp. 67.500,- cash,
    3 pasangan X Rp. 7.500,- = Rp. 22.500,- Deposit Pulsa
    Lihat Ilustrasi dibawah :

  • Komisi Titik Pengembangan

    www.caradaftardni.com
    www.caradaftardni.com






  • Anda akan mendapatkan Komisi Pasangan Keseimbangan sebesar Rp. 22.500,- cash ditambah Komisi deposit keagenan Pulsa sebesar Rp. 7.500,- . Anda akan mendapatkan Komisi Pengembangan / Titik sebesar Rp. 1.000.- per titik (member) apabila terjadi penambahan jumlah member dalam jaringan Anda, sampai dengan kedalaman 20 Level tidak harus seimbang. Potensi Komisi Pengembangan (Titik) yang bisa Anda peroleh Rp. 2.097.150.000,-. Jika titik dibawah anda telah lebih dari 20 Level maka sudah tidak di bayarkan:
    Misal di bawah Anda ada 5 orang member maka komisi anda adalah : 5 x 1.000 = Rp. 5.000,-
    Lihat Ilustrasi di bawah :


  • Komisi Duplikasi Generasi

    www.caradaftardni.com







  • Komisi Duplikasi Generasi adalah komisi yang diberikan kepada Anda apabila Member yang Anda Sponsori mendapatkan komisi Keseimbangan sampai kedalaman 3 Generasi.
    Besarnya komisi Duplikasi Generasi untuk tiap-tiap level(generasi) adalah sebagai berikut :
    Generasi I : Rp. 2.000,-
    Generasi II : Rp. 2.000,-
    Generasi III : Rp. 2.000,-

    Lihat Ilutrasi Berikut :

  • Potensi Komisi Duplikasi yang bisa Anda dapatkan apabila dengan pensponsoran sebanyak 5 orang adalah :
    Generasi I: Rp. 2.000,- x 5 x 12= Rp. 120.000,-/hari
    Generasi II: Rp. 2.000,- x 25 x 12= Rp. 600.000,-/hari
    Generasi III: Rp. 2.000,- x 125 x 12= Rp. 3.000.000,-/hari
    TOTAL: Rp.3.720.000,-/hari

    Komisi Royalti Pulsa

    www.caradaftardni.com






  • Komisi Royalti Pulsa adalah Komisi sebesar Rp 10,- setiap terjadi transaksi/ penjualan pulsa yang dilakukan oleh Member di dalam jaringan Anda hingga kedalaman 10 Level (1024 member) full matriks.


  • Komisi Belanja Pribadi dan Grup

    www.waralabapulsa.com






  • Komisi Belanja Pribadi : Misal Anda dalam satu bulan belanja sebesarRp. 500.000,-. maka komisi yang Anda terima adalahRp. 500.000 x 2% = Rp. 10.000,-
  • Komisi Belanja Grup : Anda akan mendapatkan 0.2% Setiap terjadi pembelanjaan di DDC mart yang dilakukan oleh member di dalam jaringan anda hingga kedalaman 10 generasi (kedalaman berdasarkan pada jalur pensponsoran).
    Ilustrasi dibawah ini jika di dalam satu bulan masing-masing belanja di ddc mart sebesar Rp.150.000,-
  •  
     
    Keagenan Pulsa

    AGEN PULSA PULSA LISTRIK ELEKTRIK, PDAM, TAGIHAN, TV KABEL DLL

    Keagenan Pulsa & Listrik Elektrik Duta Network adalah kesempatan bagi semua member untuk menikmati fasilitas keagenan pulsa & Listrik elektrik bisa dipakai sendiri atau dijual kembali. Saldo Deposit yang bisa diperoleh dari deposit ke perusahaan atau lewat bonus pulsa sistem jaringan..

    Fasilitas Keagenan Pulsa & Listrik Duta Network :






  • Memperoleh harga pulsa yang hemat
  • Dapat mengisi PLN baik yang pra bayar maupun yang pasca bayar
  • Dapat melakukan Pembayaran PLN,Telepon,PDAM,Tagihan Kredit dll
  • Bebas menjual pulsa tersebut dengan harga berapapun kepada konsumen
  • Cara deposit yang mudah,cepat dan minimal deposit hanya Rp. 50.000,-, hanya cukup dengan SMS
  • Pelayanan transaksi 24 jam
  • Semua nomor operator GSM dan CDMA bisa dipakai
  • Di sediakan Web Reporting yang bisa dipakai memantau trasaksi
  • Bisa memperoleh bonus royalti transaksi pulsa dari agen-agen di bawah Anda
  • Royalti Pulsa bisa di berikan hanya dengan Minimal Rp. 5.000,-
  • Bisa memiliki Cyber Office buat pengembangan Usaha yang Spektakuler, dan bisa di akses 24Jam Nonstop.
  • UNTUK PENDAFTRAN MELALUI WHATSAPP SILAHKAN KLIK DIBAWAH INI 
  • Senin, 12 Maret 2018

    Daftar dni


    Dengan perkembangan teknologi sekarang yang sangat canggih. Segala hal dapat dilakukan melalui jaringan internet. Disini saya akan memberikan alternatif CARA MENDAFTAR menjadi anggota PT.DUTA NETWORK INDONESIA melalui jaringan internet. Sehingga anda yang bertempat jauh dari tempat perusahaan ini didirikan yaitu disolo anda masih dapat MENDAFTAR menjadi anggota melalui jaringan internet.
     Dalam berbisnis di PT.NETWORK INDONESIA yang perlu anda siapkan sebagai berikut :

    1. Anda harus mempunyai rekening bank
    2. Mempunyai Handphone (HP)
    3. Mengerti Internet

       Terdapat 3 pilihan Hak Usaha (HU) yang hharus anda pilih salah satu jika ingin bergabung dengan PT.DUTA NETWORK INDONESIA. Untuk lebih detail lihat tabel dibawah :
    https://mobile.facebook.com/abangwahab01/
       Biaya tersebut digunakan untuk pendaftaran di PT.DUTA NETWORK INDONESIA dan membeli sebuah kartu member dengan banyak keuntunganya. Jadi uang tersebut tidak masuk kantong saya. Tetapi saya sarankan untuk menghindari penipuan anda harus bisa membedakan penulis blog dengan identitas yang jelas. Karena tidak menutup kemungkinan ada yang memanfaatkan bisnis ini. Jika anda mendaftar dengan saya insyaalloh saya bisa amanah. Anda bisa mengunjungi akun Facebook saya, akun youtube saya dan akun google+ saya.
    Lanjut.
       Karena sistem yang digunakan oleh PT.DUTA NETWORK INDONESIA adalah siatem binary atau sistem 2 kaki maka saya sarankan anda untuk memilih 7 Hak Usaha. Karena jika anda memilih 7 Hak Usaha maka otomatis akan terbentu jaringan sempurna milik anda tanpa ada satu pun hak usaha orang lain yang disisipkan oleh upline anda. Dan tentunya perhitungan segala bonusnya pun berbeda jika anda memilih 1 hak usaha atau 3 hak usaha. Lalu kenapa 7 hak usaha jauh lebih menguntungkan?? Karena kita bekerja bersama-sama dan mendapatkan jumlah member yang sama antara pemilik 1 HU, 3HU ataupun 7Hu, tentu saja hasilnya berbeda. Pemilik 7Hu akan memperoleh keuntungan jauh lebih besar. Sudah bisa dipastikan bukan? Percaya sama saya. Banyak member yang dulu saya sarankan untuk memilih 7 HU sekarang mengucapkan banyak terimakasih atas saran yang telah saya berikan. Karena itu saya juga sarankan kepada anda jika nanti anda sudah bergabung dan memiliki member baru sarankan agar dia memilih 7 HU.
    https://mobile.facebook.com/abangwahab01/

       Sebelum anda mendaftar saya akan memberi tahu tata cara mendaftar di PT.DUTA NETWORK INDONESIA ini sangat unik. Kenapa unik? Karena yang dapat mendaftarkan dan mengaktifkan anda adalah orang yang pertama kali memberikan informasi tentabg bisnis DNI kepada anda yaitu saya ABDUL WAHAB

    Baca juga : Kelebihan Pt Duta Network dibanding yang lain

       Begitupun seterusnya jika anda sudah menjadi anggota dan memiliki calon member baru berarti yang bisa mendaftarkan dan mengaktifkan adalah anda bukan upline atau perusahaan. Hal ini sudah menjadi aturan dari perusahaan DUTA NETWORK INDONESIA. Ini bertujuan untuk mencegah kecurangan dan membajak calon member baru. Seperti yang terjadi di BISNIS ONLINE lainnya yang menggunakan sistem perekrutan member dengan sebuah link refferal. Dan apabila member baru tersebut lupa dengan link referal dari kita sebagai orang yang mempromosikan pertama kali lalu member tersebut membuka website perusahaan tanpa link yang kita berikan berarti member tersebut tidak memiliki referal dan tidak memiliki upline. Hal ini sayangat merugikan bagi kita yang telah mempromosikan pertama kali kepada member tersebut.
         Silahkan transfer ke nomor rekening saya, bri atas nama abdul wahab
    062801012550506
    UNTUK PENDAFTARAN DAN KONFIRMASI BUKTI TRANSFER SILAHKAN KLIK DI BAWAH INI

    CARA DAFTAR DNI



    Dengan perkembangan teknologi sekarang yang sangat canggih. Segala hal dapat dilakukan melalui jaringan internet. Disini saya akan memberikan alternatif CARA MENDAFTAR menjadi anggota PT.DUTA NETWORK INDONESIA melalui jaringan internet. Sehingga anda yang bertempat jauh dari tempat perusahaan ini didirikan yaitu disolo anda masih dapat mendaftar menjadi anggota melalui jaringan internet.



        Dalam berbisnis di PT.NETWORK INDONESIA yang perlu anda siapkan sebagai berikut :

    1. Anda harus mempunyai rekening bank
    2. Mempunyai Handphone (HP)
    3. Mengerti Internet

       Terdapat 3 pilihan Hak Usaha (HU) yang hharus anda pilih salah satu jika ingin bergabung dengan PT.DUTA NETWORK INDONESIA. Untuk lebih detail lihat tabel dibawah :
    https://mobile.facebook.com/abangwahab01/
       Biaya tersebut digunakan untuk pendaftaran di PT.DUTA NETWORK INDONESIA dan membeli sebuah kartu member dengan banyak keuntunganya. Jadi uang tersebut tidak masuk kantong saya. Tetapi saya sarankan untuk menghindari penipuan anda harus bisa membedakan penulis blog dengan identitas yang jelas. Karena tidak menutup kemungkinan ada yang memanfaatkan bisnis ini. Jika anda mendaftar dengan saya insyaalloh saya bisa amanah. Anda bisa mengunjungi akun Facebook saya, akun youtube saya dan akun google+ saya.
    Lanjut.
       Karena sistem yang digunakan oleh PT.DUTA NETWORK INDONESIA adalah siatem binary atau sistem 2 kaki maka saya sarankan anda untuk memilih 7 Hak Usaha. Karena jika anda memilih 7 Hak Usaha maka otomatis akan terbentu jaringan sempurna milik anda tanpa ada satu pun hak usaha orang lain yang disisipkan oleh upline anda. Dan tentunya perhitungan segala bonusnya pun berbeda jika anda memilih 1 hak usaha atau 3 hak usaha. Lalu kenapa 7 hak usaha jauh lebih menguntungkan?? Karena kita bekerja bersama-sama dan mendapatkan jumlah member yang sama antara pemilik 1 HU, 3HU ataupun 7Hu, tentu saja hasilnya berbeda. Pemilik 7Hu akan memperoleh keuntungan jauh lebih besar. Sudah bisa dipastikan bukan? Percaya sama saya. Banyak member yang dulu saya sarankan untuk memilih 7 HU sekarang mengucapkan banyak terimakasih atas saran yang telah saya berikan. Karena itu saya juga sarankan kepada anda jika nanti anda sudah bergabung dan memiliki member baru sarankan agar dia memilih 7 HU.
    https://mobile.facebook.com/abangwahab01/

       Sebelum anda mendaftar saya akan memberi tahu tata cara mendaftar di PT.DUTA NETWORK INDONESIA ini sangat unik. Kenapa unik? Karena yang dapat mendaftarkan dan mengaktifkan anda adalah orang yang pertama kali memberikan informasi tentabg bisnis DNI kepada anda yaitu saya ABDUL WAHAB

    Baca juga : Kelebihan Pt Duta Network dibanding yang lain

       Begitupun seterusnya jika anda sudah menjadi anggota dan memiliki calon member baru berarti yang bisa mendaftarkan dan mengaktifkan adalah anda bukan upline atau perusahaan. Hal ini sudah menjadi aturan dari perusahaan DUTA NETWORK INDONESIA. Ini bertujuan untuk mencegah kecurangan dan membajak calon member baru. Seperti yang terjadi di BISNIS ONLINE lainnya yang menggunakan sistem perekrutan member dengan sebuah link refferal. Dan apabila member baru tersebut lupa dengan link referal dari kita sebagai orang yang mempromosikan pertama kali lalu member tersebut membuka website perusahaan tanpa link yang kita berikan berarti member tersebut tidak memiliki referal dan tidak memiliki upline. Hal ini sayangat merugikan bagi kita yang telah mempromosikan pertama kali kepada member tersebut.

         Silahkan transfer ke nomor rekening saya, bri atas nama abdul wahab
    062801012550506

    SETELAH TRANSFER TOLONG KIRIM BUKTI TRANSFER KE NO WHATSHAPP SAYA 085246781413

    Kamis, 01 Februari 2018

    FAKTA HUKUM MULTI LEVEL MARKETING

    Duta


    Senin, 16 September 2013


    FATWA MUI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING

    (1)Fatwa Hukum Multi Level Marketing
    Oleh
    Majlis Ulama Indonesia



    Akhir-akhir ini di tengah-tengah masyarakat Indonesia muncul sistem perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Multi Level Marketing yang disingkat MLM. Sistem perdagangan ini dipraktekkan oleh berbagai perusahaan, baik yang berskala lokal, nasional, regional maupun internasional. Di antaranya adalah Amway, Uni Beauty Shop International (UBSI) dan DNX Indonesia. Sistem perdagangan semacam ini sangat menggiurkan sebagian anggota masyarakat karena menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat.
    Sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Secara rinci, sistem perdagangan Multi Level Marketing MLM) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
    a. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara      
        mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
    b. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan 
        (member) dari perusahaan.
    c. Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara 
        seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
    d. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti di atas, 
        yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
    e. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari 
        perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan 
        didapatkan, karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi     
        konsumen paket produk perusahaan.
    f. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka   
       member yang berada pada level pertama (member awal/ pelopor), kedua dan seterusnya akan selalu 
       mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya 
       member-member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
    Di antara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100 % dalam setiap bulannya. Akan tetapi dalam prakteknya, tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang berusaha menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Berkenaan dengan hal ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta memfatwakan:
    1. Bahwa sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) diperbolehkan oleh syari’at Islam dengan syarat¬-       syarat sebagai berikut:
    a. Transaksi (akad) antara pihak penjual (al-ba’i) dan pembeli (al-musytari) dilakukan atas dasar suka 
        sama suka (‘ an taradhin), dan tidak ada paksaan;
    b. Barang yang diperjualbelikan (al-mabi’) suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur 
        kesamaran atau penipuan (gharar);
    c. Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.
    Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 275:
    وَأَحَلَّ اللّهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا(275) البقرة
    Artinya:
    Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. AI-Baqarah, 2: 275
    Demikian juga firman-Nya dalam surat an-Nisa 29:
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيما(29) النساءً
    Ayat:
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. An-Nisa’, 4: 29
    Jika sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan; atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim, sebagai berikut:
    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ اْلغَرَرِ ( رواه مسلم)
    Artinya:
    Rasulullah SAW melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar”
    2. Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktek perdagangan Multi Level Marketing (MLM) tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli (al-bai’), syirkah, sekaligus mudlarabah karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai ‘amil (pelaksana/ petugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.
    3. Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. Apalagi dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 279:
    وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ(279) البقرة
    Artinya:
    Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. AI-Baqarah, 2: 279.
    Berhubung di antara sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) ada yang diharamkan oleh syari’ at Islam, maka hendaklah Umat Islam agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan perdagangan dengan system Multi Level Marketing (MLM). Pilihlah sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) yang benar-benar diperbolehkan oleh syari’at Islam karena memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.
    Negara asal : Indonesia
    Negeri : Jakarta
    Badan yang mengisu fatwa : Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta
    (2)           FATWA MUI TENTANG BISNIS MLM
    Majelis Ulama Indonesia memberikan perhatian kepada bisnis MLM di indonesia dengan memberikan surat keputusan akan ciri2 bisnis mlm yang dapat dipertanggung jawabkan secara syari’ah.
    KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG
    Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII
    Tentang HUKUM BISNIS MLM / NETWORK MARKETING
    Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah
    MENIMBANG :
    1.       Bahwa semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM.
    2.       Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.
    MEMPERHATIKAN :
    1.       Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM.
    2.       Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah.
    MENGINGAT :
    1. Deskripsi Masalah sebagai berikut :Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua macam cara:
    ·         Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu kepada pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp. 100.000 maka sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih, karena banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan biaya lainnya.
    ·         MLM (Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing)Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) dibawahnya disebut frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline atau upline (jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan (downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima olehnya. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas, yakni dari pabrik langsung kepada konsumen yang sekaligus bisa menjadi distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik tersebut menjadi keuntungan distributor.
    Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM :
    ·         MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang) Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.
    ·         Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.
    ·         Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing).Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.
    2. Prinsip Mu’amalat Islami : Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-’ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu’amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.
    Mu’amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut :
    1.       Tabadul al-manafi’Â / تبادل المنافع (tukar-menukar barang yang bernilai manfa’at)
    2.       ‘An taradlin عن تراض(kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan)
    3.       ‘Adamu al-gharar عدام الغرار(tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan)
    4.       ‘Adamu Maysyir عدام الميسر(tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba ‘i al-hashat yi بيع الحصاة: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba ‘i al-lams yi بيع اللمس: barang yang sudah disentuh harus dibeli)
    5.       ‘Adamu Riba عدام الربا(tidak ada sistem bunga-berbunga),
    6.       ‘Adamu al-gasysy عدام الغش(tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif الطفف(curang dalam menimbang atau menakar),
    7.       ‘Adamu al-najasy عدام النجاس(tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
    8.       Ta ‘awun ‘ala al-birr wa al-taqwa التعاون على البر والتقوى (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),
    9.       Musyarakah المشاورة (kerja sama).
    3. Prinsip (rukun) jual beli.
    ·         Ba ‘i البائع (penjual);
    ·         Musytari المشترى (pembeli); Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi.
    ·         Mabi’ المبيع (barang yang diperjual-belikan).
    Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa’atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.
    4. Islam membolehkan membuat persyaratan perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM diatas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya.
    5. Dalil-dalil sebagai berikut :
    A. Firman Allah swt :
    ياآيها الذين آمنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم …. النساء : 29
    “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. ” (Q.S. al-Nisa : 29.)
    وتعاونوا على البر والتقوى ولاتعاونوا على الإثم والعدوان… المائدة : 2
    “Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. ” (Q.S. al-Maidah : 2).
    “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. ” Q.S. (al-Muthaffifiin: 1-3).
    “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat.” (Q.S. al-Hujurat : 10).
    “Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. ” (Q.S. al-Hasyr : 7).
    B. Sabda Nabi Muhammad saw :
    ·         “Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. ” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.
    ·         “Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan umat kami ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
    ·         “Sesungguhnya Rasulullah saw melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau bertanya: “Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? ” “Terkena air hujan, ya Rasulallah !” jawab si pemilik makanan. Rasul saw. bersabda: “Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu di bagian atas agar dilihat orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami. ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra
    ·         “Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: “Janganlah kamu saling melakukan najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi). ” HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah Ra.
    ·         “Nabi saw.telah melarang melakukan najasy.”HR.Muttafaq ‘alaih dari Ibnu Umar Ra.
    ·         Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun futuh Makkah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: “Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? ” “Tidak, ia haram. ” Jawab Rasul. Kemudian beliau bersabda lagi: “Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. ” HR. Lima orang perowi hadits.
    ·         Masih dari Jabir Ra.: Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli anjing, upah perzinaan dan upah berdukun. Dan di dalam riwayat lainnya: Nabi saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur. HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary.
    ·         “Dari Anas Ra. katanya: “Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr: Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. ” HR. Tirmidzy dan Abu Daud.
    ·         Allah berfirman dalam hadits qudsi: “Aku adalah yang ketiga (yang selalu mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar dari keduanya. ” HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih
    ·         “Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat. HR. Bukhary.
    C. Kaidah Fiqh :
    لاضرار ولا ضرار”Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling memudaratkan). “
    “Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. “
    MEMUTUSKAN
    Dengan senantiasa memohon ridla dan taufiq serta bimbingan Allah swt.
    MENETAPKAN :
    Pertama :
    MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.
    Kedua :
    MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.
    Ketiga :
    MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.
    Yang perlu diperhatikan :
    1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;
    2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.
    Wallaahu A’lam Bis-Shawaab.
    MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG
    KH.MaftuhKholil
    Ketua Bidang Fatwa
    Daftar Pustaka :
    1.       Al-Qur-an ;
    2.       Shahih Bukhary ;
    3.       Shahih Muslim ;
    4.       Riyadlus Shalihiin : 547-548 ;
    5.       Al-Taj al-Jami’ Li al-Ushul Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II: 198 dan 201 ;
    6.       Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh ;
    7.       AI-Asybah Wa al-Nadha-ir ;
    8.       Dan kitab-kitab Fiqh lainnya.
    ==========================================

    STRATEGI MARKETING PLAN PT DNI

    MARKETING PLAN SILVER Marketing Plan Silver adalah system kerja yang mengatur cara kerja, pembayaran, dan report kerja dari aktivitas me...