FATWA MUI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING
(1)Fatwa
Hukum Multi Level Marketing
Oleh
Akhir-akhir ini di tengah-tengah
masyarakat Indonesia muncul sistem perdagangan baru yang dikenal dengan istilah
Multi Level Marketing yang disingkat MLM. Sistem perdagangan ini dipraktekkan
oleh berbagai perusahaan, baik yang berskala lokal, nasional, regional maupun
internasional. Di antaranya adalah Amway, Uni Beauty Shop International (UBSI)
dan DNX Indonesia. Sistem perdagangan semacam ini sangat menggiurkan sebagian
anggota masyarakat karena menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang relatif
singkat.
Sistem perdagangan Multi Level Marketing
(MLM) dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi
sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Secara
rinci, sistem perdagangan Multi Level Marketing MLM) dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
a. Mula-mula pihak perusahaan berusaha
menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara
mengharuskan calon konsumen
membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
b. Dengan membeli paket produk
perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan
(member)
dari perusahaan.
c. Sesudah menjadi member, maka tugas
berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara
seperti di atas,
yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
d. Para member baru juga bertugas
mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti di atas,
yakni
membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
e. Jika member mampu menjaring
member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari
perusahaan.
Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang
akan
didapatkan, karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member
yang sekaligus menjadi
konsumen paket produk perusahaan.
f. Dengan adanya para member baru yang
sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka
member yang berada
pada level pertama (member awal/ pelopor), kedua dan seterusnya akan selalu
mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa
diuntungkan dengan adanya
member-member baru yang sekaligus menjadi konsumen
paket produk perusahaan.
Di antara perusahaan MLM, ada yang
melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di
perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100
% dalam setiap bulannya. Akan tetapi dalam prakteknya, tidak semua perusahaan
mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang berusaha
menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Berkenaan dengan hal
ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta memfatwakan:
1. Bahwa sistem perdagangan Multi Level
Marketing (MLM) diperbolehkan oleh syari’at Islam dengan syarat¬- syarat sebagai
berikut:
a. Transaksi (akad)
antara pihak penjual (al-ba’i) dan pembeli (al-musytari) dilakukan atas dasar
suka
sama suka (‘ an taradhin), dan tidak ada paksaan;
b. Barang yang
diperjualbelikan (al-mabi’) suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada
unsur
kesamaran atau penipuan (gharar);
c. Barang-barang
tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT
dalam surat al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللّهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا(275) البقرة
Artinya:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. AI-Baqarah, 2: 275
Demikian juga firman-Nya dalam surat
an-Nisa 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ
تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً
عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيما(29) النساءً
Ayat:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu. An-Nisa’, 4: 29
Jika sistem
perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan; atau barang yang
diperjualbelikan tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan
sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena
mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar). Hal ini didasarkan pada
sabda Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim, sebagai
berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ
بَيْعِ اْلغَرَرِ ( رواه مسلم)
Artinya:
Rasulullah SAW melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar”
2. Jika harga
barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level
Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara
tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan
kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak
pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut
memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktek
perdagangan Multi Level Marketing (MLM) tersebut mengandung unsur kesamaran
atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli
(al-bai’), syirkah, sekaligus mudlarabah karena pihak pembeli sesudah menjadi
member juga berfungsi sebagai ‘amil (pelaksana/ petugas) yang akan memasarkan
produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.
3. Jika perusahaan
Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk
menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan
tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena
melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. Apalagi dalam
kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang
dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang menjadi member
perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat
279:
وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ
أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ(279) البقرة
Artinya:
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu;
kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. AI-Baqarah, 2: 279.
Berhubung di antara
sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) ada yang diharamkan oleh syari’
at Islam, maka hendaklah Umat Islam agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan
perdagangan dengan system Multi Level Marketing (MLM). Pilihlah sistem
perdagangan Multi Level Marketing (MLM) yang benar-benar diperbolehkan oleh
syari’at Islam karena memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.
Negara asal : Indonesia
Negeri : Jakarta
Badan yang mengisu fatwa : Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta
(2) FATWA
MUI TENTANG BISNIS MLM
Majelis Ulama Indonesia memberikan
perhatian kepada bisnis MLM di indonesia dengan memberikan surat keputusan akan
ciri2 bisnis mlm yang dapat dipertanggung jawabkan secara syari’ah.
KEPUTUSAN FATWA
MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG
Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII
Tentang HUKUM BISNIS MLM /
NETWORK MARKETING
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis
MLM, setelah
MENIMBANG :
1. Bahwa semakin banyak
berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjual-belikan kepada masyarakat
dengan sistem MLM.
2. Bahwa oleh karena itu,
MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah
dimaksud.
MEMPERHATIKAN :
1. Pertanyaan-pertanyaan
dari umat tentang status hukum bisnis MLM.
2. Pendapat dan
saran-saran para Ulama peserta musyawarah.
MENGINGAT :
1. Deskripsi Masalah sebagai berikut
:Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan
ada dua macam cara:
·
Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.Yaitu sampainya suatu
produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari
pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu
kepada pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp.
100.000 maka sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau
lebih, karena banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan
biaya lainnya.
·
MLM (Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network
Marketing)Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen
(jaringan) dibawahnya disebut frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline
atau upline (jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima
keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin
banyak jaringan (downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan
diterima olehnya. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia
akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan. Cara
ini memutus tahapan diatas, yakni dari pabrik langsung kepada konsumen yang
sekaligus bisa menjadi distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya
kelebihan harga pabrik tersebut menjadi keuntungan distributor.
Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk
yang berkaitan dengan bisnis MLM :
·
MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang)
Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor
uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang
yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan
menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila
tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.
·
Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain
dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian
memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan
harga menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah
kemana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan
jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.
·
Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang
(Network Marketing).Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan
sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga
seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah
jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui
sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.
2. Prinsip Mu’amalat Islami : Hukum
Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi
kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-’ammah). Orientasi
ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu’amalat yang terjadi, baik bagi
yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh
masyarakat seperti Network Marketing / MLM.
Mu’amalat Islami
adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut :
1. Tabadul al-manafi’Â /
تبادل المنافع (tukar-menukar barang yang bernilai manfa’at)
2. ‘An taradlin عن
تراض(kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan)
3. ‘Adamu al-gharar عدام
الغرار(tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan)
4. ‘Adamu Maysyir عدام
الميسر(tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba ‘i al-hashat yi بيع
الحصاة: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus
dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang
telah disepakati, dan ba ‘i al-lams yi بيع اللمس: barang yang sudah disentuh
harus dibeli)
5. ‘Adamu Riba عدام
الربا(tidak ada sistem bunga-berbunga),
6. ‘Adamu al-gasysy عدام
الغش(tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif الطفف(curang dalam menimbang
atau menakar),
7. ‘Adamu al-najasy عدام
النجاس(tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk
mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
8. Ta ‘awun ‘ala al-birr
wa al-taqwa التعاون على البر والتقوى (tolong menolong dalam kebaikan dan
taqwa),
9. Musyarakah المشاورة
(kerja sama).
3. Prinsip (rukun) jual beli.
·
Ba ‘i البائع (penjual);
·
Musytari المشترى (pembeli); Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus
shah (layak) melakukan transaksi.
·
Mabi’ المبيع (barang yang diperjual-belikan).
Adapun syarat barang yang
diperjual-belikan harus ada manfa’atnya, benda suci (bukan benda najis) dan
halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.
4. Islam membolehkan membuat persyaratan
perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati oleh semua pihak, seperti
dalam bisnis MLM diatas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau
sebaliknya.
5. Dalil-dalil sebagai berikut :
A. Firman Allah swt :
ياآيها الذين آمنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض
منكم …. النساء : 29
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan
cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara
kamu. ” (Q.S. al-Nisa : 29.)
وتعاونوا على البر والتقوى ولاتعاونوا على الإثم والعدوان… المائدة : 2
“Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah
bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. ” (Q.S. al-Maidah : 2).
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang
yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain
mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang
lain, mereka mengurangi. ” Q.S. (al-Muthaffifiin: 1-3).
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu
adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada
Alllah agar kamu mendapat rahmat.” (Q.S. al-Hujurat : 10).
“Agar harta tidak berputar hanya
diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. ” (Q.S. al-Hasyr : 7).
B. Sabda Nabi Muhammad
saw :
·
“Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. ” HR.
Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.
·
“Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata
kepada kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka
bukan umat kami ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
·
“Sesungguhnya Rasulullah saw melewati sekarung makanan (gandum), lalu
memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang
basah, maka beliau bertanya: “Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? ”
“Terkena air hujan, ya Rasulallah !” jawab si pemilik makanan. Rasul saw.
bersabda: “Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu di bagian atas agar dilihat
orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami. ” HR. Muslim dari Abu
Hurairah Ra
·
“Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: “Janganlah kamu saling
melakukan najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli
lain sehingga harganya menjadi tinggi). ” HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah
Ra.
·
“Nabi saw.telah melarang melakukan najasy.”HR.Muttafaq ‘alaih dari Ibnu
Umar Ra.
·
Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun
futuh Makkah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual
khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: “Ya rasulallah,
bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai
meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? ” “Tidak, ia haram. ”
Jawab Rasul. Kemudian beliau bersabda lagi: “Allah membinasakan Yahudi, karena
tatkala Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan
rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. ” HR. Lima orang perowi
hadits.
·
Masih dari Jabir Ra.: Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli
anjing, upah perzinaan dan upah berdukun. Dan di dalam riwayat lainnya: Nabi
saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur. HR. Lima orang
perowi hadits kecuali Bukhary.
·
“Dari Anas Ra. katanya: “Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal
khamr: Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang
mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan
hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. ” HR. Tirmidzy dan Abu
Daud.
·
Allah berfirman dalam hadits qudsi: “Aku adalah yang ketiga (yang selalu
mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari
keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar
dari keduanya. ” HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih
·
“Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka
buat. HR. Bukhary.
C. Kaidah Fiqh :
لاضرار ولا ضرار”Tidak memudaratkan dan
tidak dimudaratkan (tidak saling memudaratkan). “
“Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali
bila syarat tersebut sudah ada. “
MEMUTUSKAN
Dengan senantiasa memohon ridla dan
taufiq serta bimbingan Allah swt.
MENETAPKAN :
Pertama :
MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak
menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena
berupa penipuan yang nyata.
Kedua :
MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang
menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen
(calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi
tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.
Ketiga :
MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan
yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya
shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.
Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku
pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena
termasuk israf yang dilarang oleh Islam.
Wallaahu A’lam
Bis-Shawaab.
MAJELIS ULAMA
INDONESIA KOTA BANDUNG
KH.MaftuhKholil
Ketua Bidang Fatwa
Daftar Pustaka :
1. Al-Qur-an ;
2. Shahih Bukhary ;
3. Shahih Muslim ;
4. Riyadlus Shalihiin :
547-548 ;
5. Al-Taj al-Jami’ Li
al-Ushul Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II: 198 dan 201 ;
6. Al-Fiqh al-Islami Wa
Adillatuh ;
7. AI-Asybah Wa
al-Nadha-ir ;
8. Dan kitab-kitab Fiqh
lainnya.
==========================================